Warga Kota Tangerang nggak perlu ribet mengurus berbagai keperluan hingga dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan di satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Warga Kota Tangerang nggak perlu ribet mengurus berbagai keperluan hingga dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan di satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemerintah Kota Tangerang menggandeng 17 instansi untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Di Mal Pelayanan Publik ini semua serba ada, mulai dari mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga pernikahan.