Pemerintah Kota Tangerang menggandeng 17 instansi untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Di Mal Pelayanan Publik ini semua serba ada, mulai dari mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga pernikahan.
Layanan ini berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tepatnya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menjelaskan mengenai keberadaan Mal Pelayanan Publik ini. Dengan kehadiran MPP, mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dengan penyediaan 27 konter untuk lebih dari 100 macam pelayanan.
“Terbaru ada pelayanan dalam mengurus SIM dan SKCK dari Polres Metro Tangerang Kota. Ada pula pelayanan dari BNN untuk proses rehab mau pun penerbitan surat bebas narkotika,” ungkapnya.
Selain itu juga masih banyak pelayanan lainnya. Mulai dari PDAM, PLN, hingga BPN.
“Untuk Dukcapil juga tersedia mengurus e-KTP, KK, dan Akte. Begitu pun Disnaker dalam pembuatan kartu kuning untuk mencari kerja,” tutur Taufik.
Paling unik dan menarik, mengurus pernikahan juga bisa di Mal Pelayanan Publik ini. Prosesnya pun cepat dan mudah.
“Nikah di sini langsung diproses karena memang bekerja sama dengan instansi terkait. Jadi mengurus dokumennya juga bisa langsung hari itu juga jadi,” paparnya. (adv)