Warga Kota Tangerang nggak perlu ribet mengurus berbagai keperluan hingga dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan di satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sesuai dengan namanya, MPP memiliki banyak sekali layanan dalam satu gedung, tepatnya di Gedung Perizinan Kota Tangerang, seperti di dalam mall. Ada lebih dari 30 layanan tersedia.
Saking lengkapnya, warga bisa hemat waktu untuk mengurus beberapa dokumen sekaligus. Selain itu, ruang tunggunya pun nyaman dan lega.
Melansir laman resmi MPP Kota Tangerang, puluhan layanan tersebut diantaranya:
- Pelayanan Bidang Penanaman Modal
- Pelayanan Perizinan Bidang Pemkes
- Pelayanan Pengaduan dan Informasi
- Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pelayanan BPHTB
- Pemgambilan hasil PMM dan BPHTB
- Informasi mengenai PBB dan BPHTB
- Layanan konsultasi pajak daerah (selain PBB dan BPHTB)
- E-KTP
- Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Keluarga
- Pindah Datang
- Akta Kematian
- Pelayanan Kartu Kuning
- Layanan Sosial (konsultasi data DKTS, Bansos, dan Rumah Singgah)
- Daftar ulang tahunan pajak motor dan mobil
- Pelayanan SIM
- Pelayanan SKCK
- Uji praktik SIM
- Pelayanan informasi Pengadilan Agama
- Pendaftaran E-Court
- E-Tilang
- Konsultasi Hukum
- Pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penyelenggaraan kebijakan dan pemanfaatan tanah
- Informasi zona nilai tambah
- Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Informasi terkait BPJS Kesehatan
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran retibursi (Bank BJB)
- Pelayanan pengaduan dan pembayaran air Perumdam TB
- Layanan Taspen
- Layanan oleh BNN (pendaftaran rehabilitasi rawat jalan, permohonan penyuluhan, dll.)
- Layanan Pengaduan dan Tamabh Daya Listrik (PLN)
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ini mempermudah warga mengurus berbagai hal di satu tempat. Kemudian juga mempersingkat waktu karena tidak perlu mendatangi tiap kantor dinas atau UPT terkait.