Warga Kota Tangerang nggak perlu ribet mengurus berbagai keperluan hingga dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan di satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sesuai dengan namanya, MPP memiliki banyak sekali layanan dalam satu gedung, tepatnya di Gedung Perizinan Kota Tangerang, seperti di dalam mall. Ada lebih dari 30 layanan tersedia.

Saking lengkapnya, warga bisa hemat waktu untuk mengurus beberapa dokumen sekaligus. Selain itu, ruang tunggunya pun nyaman dan lega.

Melansir laman resmi MPP Kota Tangerang, puluhan layanan tersebut diantaranya:

  1. Pelayanan Bidang Penanaman Modal
  2. Pelayanan Perizinan Bidang Pemkes
  3. Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  4. Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Pelayanan BPHTB
  6. Pemgambilan hasil PMM dan BPHTB
  7. Informasi mengenai PBB dan BPHTB
  8. Layanan konsultasi pajak daerah (selain PBB dan BPHTB)
  9. E-KTP
  10. Akta Kelahiran
  11. Kartu Identitas Anak
  12. Kartu Keluarga
  13. Pindah Datang
  14. Akta Kematian
  15. Pelayanan Kartu Kuning
  16. Layanan Sosial (konsultasi data DKTS, Bansos, dan Rumah Singgah)
  17. Daftar ulang tahunan pajak motor dan mobil
  18. Pelayanan SIM
  19. Pelayanan SKCK
  20. Uji praktik SIM
  21. Pelayanan informasi Pengadilan Agama
  22. Pendaftaran E-Court
  23. E-Tilang
  24. Konsultasi Hukum
  25. Pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  26. Pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penyelenggaraan kebijakan dan pemanfaatan tanah
  27. Informasi zona nilai tambah
  28. Pendaftaran BPJS Kesehatan
  29. Informasi terkait BPJS Kesehatan
  30. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
  31. Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan
  32. Pembayaran retibursi (Bank BJB)
  33. Pelayanan pengaduan dan pembayaran air Perumdam TB
  34. Layanan Taspen
  35. Layanan oleh BNN (pendaftaran rehabilitasi rawat jalan, permohonan penyuluhan, dll.)
  36. Layanan Pengaduan dan Tamabh Daya Listrik (PLN)

Dengan adanya Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ini mempermudah warga mengurus berbagai hal di satu tempat. Kemudian juga mempersingkat waktu karena tidak perlu mendatangi tiap kantor dinas  atau UPT terkait.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).