Warga Kota Tangerang nggak perlu ribet mengurus berbagai keperluan hingga dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan di satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Warga Kota Tangerang nggak perlu ribet mengurus berbagai keperluan hingga dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan di satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Tangerang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat berbagai jenis pelayanan masyarakat. Mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, sampai bayar pajak ada di satu tempat.