Situasi pandemi berdampak buruk pada sektor perusahaan. Mulai dari karyawan hingga buruh banyak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Guna mengantisipasi hal tersebut, kamu bisa mendaftarkan diri untuk mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan. Bagaimana caranya?

Untuk dapat mendaftar sebagai penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), simak syarat berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar, serta mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM, Jaminan Hari Tua/JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)
  4. Pekerja pada PK/BU skala usaha kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  5. Terbagai sebagai pekerja penerima upah

Bila belum terdaftar di program jaminan sosial, terlebih dahulu daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang formulirnya dapat diunduh melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/formulir.html.

Bila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya daftar program JKP bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

Terakhir, serahkan formulir ke BPJS Ketenagakerjaan via offline maupun online.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).