Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan penting bagi seseorang. Biasanya akta kelahiran dibuat ketika anak baru lahir, sehingga datanya langsung sah tercatat.

Namun jika kamu ternyata belum memiliki atau belum dibuatkan akta kelahiran karena alasan tertentu, tidak perlu khawatir. Cara mengurusnya cukup mudah kok. Siapkan dokumen berikut:

  1. Mengisi formulir F2.01 yang bisa didapatkan dari Kelurahan atau mengunduhnya secara online
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi surat keterangan lahir dari RS/puskesmas/faskes/dokter/bidan atau nahkoda/kapten pesawat atau Kades/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain
  4. Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)

Jika semua dokumen lengkap, kamu hanya perlu membawanya ke Disdukcapil sesuai domisili, atau mengurus online melalui layanan online Disdukcapil wilayah masing-masing.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).