Dulu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahunnya akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mendatangi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Namun kini pengurusan perpanjangan STNK tidak lagi merepotkan, karena pelayanan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam, serta dapat menghindari calo yang menawarkan pengurusan STNK dengan meminta bayaran tinggi.

Transaksi elektronik pembayaran pajak motor dilakukan melalui aplikasi Samsat Online. Dilansir dari cermati.com,  Samsat online menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan, antara lain:

  1. Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
  2. Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
  3. Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
  4. Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
  5. Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya TNGers mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, TNGers harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggalmu.

Untuk membayar kedua pajak ini, berikut hal yang harus disiapkan :

  1. Pajak Tahunan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
  • Uang sejumlah nominal pajak

2. Pajak Lima Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Ambil formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas

Membayar Pajak via ATM

Cara paling umum dalam pembayaran PKB adalah melalui ATM. Berikut langkah untuk pembayarannya:

  1. Kunjungi mesin ATM terdekat
  2. Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya
  3. Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara
  4. Pilih menu “e-Samsat
  5. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
  6. Bayar PKB
  7. Simpan struk pembayaran lewat ATM

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).