Benda-benda kecil seringkali terjatuh tanpa kita sadari. Entah itu dari kantong saat sedang merogoh barang lain, atau dari dompet sekalipun. Salah satu benda yang sering hilang yaitu SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. SIM merupakan tanda bukti resmi dari kepolisian bahwa TNGers sudah memiliki kompetensi untuk membawa kendaraan di jalan raya.

Tidak memiliki atau membawa SIM saat mengendarai kendaraan bermotor akan membuat TNGers berurusan dengan hukum. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan oleh petugas.

Untuk itu, jika SIM TNGers hilang, segera datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) untuk mengurusnya. Dilansir dari seva.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan :

1. Lapor Kepada Pihak Berwajib

Pelaporan kehilangan SIM di kepolisian sangat penting. Surat keterangan hilang nantinya wajib dibawa ketika mengurus ke Satpas.

2. Mendatangi Satpas Terdekat

Datangi  Satpas terdekat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, dan fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

3. Mendatangi Loket Kesehatan

Setelah sampai di Satpas dan semua dokumen sudah dilengkapi, datangi loket bagian kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti tensi darah, tes mata, dan sebagainya. Tes kesehatan tidak begitu lama, hanya memakan waktu sekitar lima menit.

Selanjutnya urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di bagian loket asuransi. Biasanya, loket asuransi berada di area yang sama dengan bagian kesehatan.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Melakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas atau persyaratan (surat keterangan hilang, surat kesehatan, kartu asuransi). Jika sudah, isi formulir kehilangan dan bayar biaya formulir di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah itu, petugas akan mengecek dan melegitimasi pembuatan SIM baru.

5. Verifikasi Data, Foto, dan Sidik Jari

Petugas akan melakukan verifikasi data untuk diisikan ke SIM baru, dilanjutkan dengan pengambilan foto, pendaftaran sidik jari, dan tanda tangan.

Bagaimana dengan biayanya?

Ketika mengurus SIM yang hilang, TNGers akan dikenakan biaya penggantian kartu. Biaya tersebut tergantung dari jenis SIM yang hilang. Untuk SIM A dikenakan biaya sekitar Rp 130 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian, biaya asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sekitar Rp 125 ribu.

 

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).