Sudah Resmi Cerai? Begini Persyaratan dan Cara Mengurus Akta Perceraian bagi Non-Muslim

Halo Botang! Bagi pasangan non-Muslim yang telah resmi bercerai melalui putusan pengadilan, jangan lupa mengurus Akta Perceraian ya.

Akta Perceraian merupakan dokumen kependudukan yang penting sebagai bukti administratif bahwa perkawinan telah berakhir secara sah.

Akta ini diperlukan untuk memperbarui status perkawinan pada dokumen administrasi, mengurus dokumen kependudukan lainnya, hingga menjadi syarat jika ingin menikah kembali.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syaratnya? Simak Selengkapnya.

Apa Itu Akta Perceraian?

Akta Perceraian adalah dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti bahwa suatu perceraian telah tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan.

Dengan adanya Akta Perceraian, berakhirnya hubungan perkawinan tidak hanya dibuktikan melalui putusan pengadilan, tetapi juga telah tercatat dalam administrasi kependudukan negara.

Apa Fungsi Akta Perceraian?

Akta Perceraian memiliki beberapa fungsi penting. Bukan hanya sebagai bukti bahwa seseorang telah bercerai, dokumen ini juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi setelah perceraian.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Membuktikan status perceraian secara administratif.
  • Menjadi dasar perubahan status perkawinan dalam administrasi kependudukan.
  • Mengurus perubahan data KTP dan KK.
  • Mendukung pengurusan hak atau tunjangan anak.
  • Menjadi dokumen pendukung dalam urusan harta bersama setelah perceraian.
  • Dapat diperlukan ketika seseorang akan melakukan perkawinan kembali.

Cara Mengurus Akta Perceraian bagi Non-Muslim

Setelah resmi bercerai melalui Pengadilan Negeri, pasangan non-Muslim masih perlu memastikan perceraian tersebut tercatat dalam administrasi kependudukan. Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya!

Adapun caranya yaitu:

Pastikan data-data dan dokumen dipersiapkan dengan baik dan selalu mengecek informasi terbaru di Dukcapil setempat agar proses pencatatan berjalan lancar.