Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, namun bukan penyewa. PBB dibayarkan tiap tahun, dan akan didenda 2% tiap bulan jika terlambat membayar.
Ketentuan bayar PBB ini tertuang dalam UU Tahun 1985 No 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan perubahan pada UU No 12 Tahun 1994, yang mengatur tentang kepemilikan bumi dan bangunan.
Adapun cara pembayarannya bisa secara offline dan online. Pembayaran dengan cara offline melalui:
- Melalui Bank atau Kantor Pos dan Giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT, dengan menunjukkan SPPT PBB tahun yang ingin dibayar. Jika belum diterima oleh wajib pajak, bisa menunjukkan SPPT tahun sebelumnya.
- Melalui petugas PBB resmi di kelurahan/desa, dengan cara membayar kepada petugas pemungut. Kemudian petugas menyetor ke tempat pembayaran yang ditentukan.
Sedangkan untuk pembayaran secara online dapat dilakukan melalui berbagai platform:
- Mesin ATM dan Counter Teller Bank
– Bank DKI untuk wilayah DKI Jakarta
– Bank Jatim untuk wilayah Jawa Timur
– Bank Bumiputera, Bukopin, dan Bank Nusantara Parahyangan untuk seluruh Indonesia - E-Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak seluruh Indonesia
- E-Banking dan ATM BCA untuk objek pajak seluruh Indonesia
- E-Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri untuk objek pajak seluruh Indonesia
- Berbagai platform E-Commerce
- Situs Resmi BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah)
- Indomaret atau Alfamart
Dengan semakin mudahnya pelayanan, tak ada lagi alasan telat membayar karena tak sempat mengurus ya. Jangan sampai pajakmu membengkak karena denda!