BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah sebuah surat keterangan kepemilikan kendaraan. Buku ini penting sebagai kelengkapan berkendara sekaligus bukti legalitas terdaftarnya kendaraan. Jika hilang atau rusak, kamu harus segera menggantinya agar tidak dikenakan sanksi.
Untuk mengurus BPKB yang hilang, siapkan dokumen berikut:
- Identitas pemilik
- Surat kuasa materai dan KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- Surat tanda terima laporan dari Polri
- Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri
- STNK
- Tanda bukti bayar PNBP
- Surat pernyataan pemilik bermaterai mengenai BPKB yang hilang dan tidak terkait kasus pidana/perdata
- Bukti pengumuman pada media cetak 3x berturut-turut dengan tenggang waktu 1 kali sebulan. Bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua media cetak nasional
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor)
Sementara itu, untuk penggantian BPKB rusak cukup siapkan dokumen berikut:
- Identitas pemilik
- Surat kuasa materai dan KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- BPKB yang rusak
- STNK
- Tanda bukti bayar PNBP
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor)
Bawa seluruh dokumen ke kantor Samsat wilayahmu, untuk dicek oleh petugas. Adapun biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000 (buat baru atau ganti kepemilikan), sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 375.000 (buat baru atau ganti kepemilikan).