Seringkali seseorang kehilangan Kartu Keluarga (KK) atau KK-nya rusak akibat bencana alam seperti banjir. Padahal KK dibutuhkan sebagai syarat beberapa proses administrasi. Jangan khawatir, KK yang hilang atau rusak bisa diganti gratis!
Untuk mengurus penggantian KK baru, kamu harus mempersiapkan beberapa hal, yaitu:
- Surat pengantar RT/RW
- Membuat surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- Membawa KK yang rusak (jika rusak)
- Fotokopi kartu identitas salah satu anggota keluarga di KK lama
- Dokumen keimigrasian (bagi WNA)
Bawalah dokumen ke kantor Kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian formulir dibawa ke kantor Kecamatan untuk diproses pembuatan KK baru.
Proses penerbitan KK kurang lebih 14 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.