Sebelum mengajukan kredit, kamu harus tahu status kelancaran pembayaran kreditmu untuk antisipasi penolakan. Caranya dengan cara BI Checking yang kini bisa dilakukan secara online.

BI Checking merupakan sebuah layanan yang bisa digunakan oleh kreditur (bank dan lembaga keuangan lainnya) untuk mengetahui riwayat kredit debitur, guna memutuskan apakah ia layak mendapat kredit. Maupun oleh debitur (penerima kredit) untuk cek status kelayakannya menerima kredit, agar tidak kecewa saat ditolak oleh bank/lembaga keuangan. Layanan ini untuk mempercepat proses pengajuan kredit.

Sejak 2018, BI Checking beralih pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian berganti nama jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan database yang lebih lengkap, yaitu Informasi Debitur (iDeb).

Lalu bagaimana cara mengecek riwayat kreditmu? Siapkan dahulu dokumen berikut:

  • Untuk Debitur Perorangan
    – KTP (untuk WNI)
    – Paspor (untuk WNA)
    – Surat kuasa (asli dan fotokopi) beserta identitas pemberi kuasa jika diwakilkan
  • Untuk Debitur Badan Usaha
    – NPWP
    – Akta pendirian perusahaan
    – Identitas pengurus

Kemudian ikuti langkah berikut:

  1. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  2. Isi formulir permohonan Informasi Debitur (iDeb).
  3. Upload foto hasil scan dokumen pendukung di atas, lalu tekan ‘Kirim’.
  4. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK.
  5. OJK akan verifikasi data. Jika valid, nasabah bisa cetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  6. Foto/scan formulir bertanda tangan, kirim ke nomor Whatsapp yang diberikan, disertai foto selfie.
  7. Jika lolos seleksi, OJK akan mengirimkan data lewat email.

Salah satu data yang diberikan berisi informasi skor kredit. Ini yang menjadi penilaian kreditur sebelum memberi pinjaman. Ada 5 penilaian:

  • SKOR 1 Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • SKOR 2 Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • SKOR 3 Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • SKOR 4 Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • SKOR 5 Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).