Kondisi ekonomi yang memburuk terkadang membuat seseorang terpaksa harus meminjam uang. Namun tak jarang mereka meminjam ke tempat yang salah dan akhirnya berakibat buruk, seperti ke layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika terlanjur terjerat, jangan khawatir, ada beberapa cara mengatasinya.
Meminjam ke layanan pinjol ilegal bisa berakibat fatal. Selain tagihan bisa membengkak karena akumulasi bunga yang besar jika tidak terbayar, juga berisiko informasi hutangmu disebar ke kerabat hingga bentuk ancaman.
Cara paling mudah terbebas dari pijol ilegal tentunya dengan membayarnya. Namun jika tak sanggup bayar, ajukan keringanan pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Apabila pinjol menagih paksa atau tidak beretika, segera:
- Blokir nomor yang meneror
- Beritahu kontak kerabat untuk abaikan pesan darai pinjol ilegal
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau ke kepolisian melalui www.patrolisiber.id dengan melampirkan bukti
Ada baiknya jika harus melakukan pinjaman online, cek terlebih dahulu legalitas badan peminjam/pinjol (fintech lending) tersebut melalui:
- Telepon ke 157
- WA ke 081 157 157 157
- Email ke konsumen@ojk.go.id
- Website ojk.go.id
- Link bit.ly/daftarfintechlandingojk