Donor darah merupakan kegiatan sosial yang biasa diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan bersifat sukarela. Seseorang mendonorkan darah sehatnya untuk kemudian disimpan oleh pihak PMI dan digunakan bagi yang membutuhkan. Mendonor bersifat sukarela, tetapi ketika orang hendak meminta darah untuk keperluan medis, ternyata ada biaya yang harus dikeluarkan. Mengapa demikian?
Biaya yang dipungut untuk setiap kantong darah dari yang memerlukan tidak bisa dianggap sebagai jual beli darah. Karena biaya tersebut digunakan sebagai Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yaitu biaya yang dikeluarkan PMI untuk proses pengolahan darah, bukan “harga jual darah”.
Darah yang didonorkan masih harus melalui tahap pengolahan dan pemeriksaan di laboratorium untuk memastikan darah tersebut aman dan bermutu. Nah, proses pengolahan dan pemeriksaan ini membutuhkan alat-alat yang dananya berasal dari hasil BPPD.
Adapun tiga komponen penghitungan BPPD meliputi komponen jasa yaitu tenaga, pembinaan donor dan transportasi. Selain itu, komponen administrasi yang meliputi kartu donor, formulir donor, label kantong darah, dan simdondar. Serta komponen bahan dan alat habis pakai yaitu alat dan bahan antiseptik, kantong darah, bahan pemeriksaan Hb, reagensia uji saring darah dan reagensia uji silang serasi.
Jadi, sudah paham kan TNGers mengapa ada Biaya Pengganti Pengolahan Darah?