Pada dasarnya Kartu Keluarga atau KK adalah kartu informasi tentang anggota pada sebuah keluarga. Kartu Keluarga nantinya akan diganti setiap kali ada perubahan didalam susunan anggota keluarga, baik itu penambahan ataupun pengurangan pada susunan anggota keluarga.

Bila anak sudah menikah, susunan pada anggota pasti akan berubah, karena anak telah memiliki keluarga baru dan akan memiliki Kartu Keluarganya sendiri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, begitu ada perubahan pada susunan anggota keluarga, maka kepala keluarga wajib melaporkan dan membuat baru Kartu Keluarga tersebut.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi, bila ingin membuat perbaruan Kartu Keluarga, sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
2. Kartu Keluarga yang lama
3. Surat Keterangan Pindah (bagi anak yang telah menikah)

Bila persyaratan tersebut telah dilengkapi, maka TNGers bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).