Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK menjadi bukti bahwa sebuah kendaraan sudah terdaftar resmi. Namun kerap kali surat penting tersebut hilang terselip atau terjatuh ketika tidak disimpan dengan baik.

Ketika terlanjur hilang dan sulit ditemukan, bagaimana sih prosedur mengurus STNK yang baru? Membuat STNK baru bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Dikutip dari situs web Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang :

  1. Formulir Permohonan
  2. Laporan kehilangan STNK
  3. Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing
  4. Surat keterangan leasing
  5. Identitas Pemilik
  6. Laporan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

Setelah dokumen disiapkan, selanjutnya mengikuti prosedur seperti ini :

  1. Cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Mengurus surat keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat ini berisi keterangan misalnya STNK tidak diblokir atau dalam pencarian (bawa fotokopi hasil tes fisik kendaraan).
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
  5. Membayar biaya pembuatan STNK yang baru. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp 50.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 75.000
  6. Setelah semua di atas selesai, tinggal menunggu untuk pengambilan STNK baru.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).