Membuat atau perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yang baru saja diluncurkan oleh Polri, Selasa (13/4/2021). Khususnya bagi pengguna SIM A dan C, pemohon tidak perlu ribet datang ke Satpas SIM.
Membuat atau perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yang baru saja diluncurkan oleh Polri, Selasa (13/4/2021). Khususnya bagi pengguna SIM A dan C, pemohon tidak perlu ribet datang ke Satpas SIM.