Membuat atau perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yang baru saja diluncurkan oleh Polri, Selasa (13/4/2021). Khususnya bagi pengguna SIM A dan C, pemohon tidak perlu ribet datang ke Satpas SIM.

Persyaratan-persyaratan lain yang dibutuhkan selain berkas pribadi, seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi, juga bisa dilakukan online. Jadi pemohon pembuatan SIM baru hanya datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Sementara untuk perpanjang SIM cukup dari rumah saja.

Adapun langkah-langkah membuat atau perpanjang SIM online lewat SINAR:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” pada ponselmu terlebih dahulu.

2. Masukkan nomor HP dan alamat email untuk verifikasi identitas.

3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk verifikasi face recognition.

4. Jika sudah terdaftar dan terverifikasi, selanjutnya pilih ikon SINAR (SIM Nasional Presisi) yang ada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

5. Pilih golongan SIM yang ingin dibuat/diperpanjang (A atau C), lalu unggah:
– KTP
– Foto SIM (untuk perpanjang)
– Foto tanda tangan
– Pas foto
– Hasil periksa kesehatan
– Hasil periksa psikologi

6. Pilih metode pengiriman.

7. Lakukan ujian teori secara online dan ujian praktik dengan datang ke Satpas (untuk buat SIM baru).

8. SIM diterima.

Sementara untuk pembayaran akan dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Layanan sudah semakin mudah, jangan lupa bikin SIM-mu agar tidak ditilang di jalan ya!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).