Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, merupakan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Biasanya hanya dihadiri seorang modin dan saksi, serta tidak melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, merupakan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Biasanya hanya dihadiri seorang modin dan saksi, serta tidak melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi seorang anak yang baru lahir, termasuk bagi anak dari pasangan yang nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA.