Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi seorang anak yang baru lahir, termasuk bagi anak dari pasangan yang nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA.

Ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. KTP kedua orang tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan lahir dari RS atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak punya surat keterangan lahir
  4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama

Setelah dokumen disiapkan, pasangan melakukan perekaman akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen, mengisi SPTJM jika diperlukan, dan tinggal menunggu akta kelahiran diproses.

Sebagai informasi, nantinya pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak dari pasangan A dan B perkawinannya belum tercatat.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).