Ketika seorang anak lahir, maka orang tua sang anak harus mengurus penambahan identitas sang anak pada kartu keluarganya. Begitupun jika ada sanak keluarga yang menumpang dalam waktu yang lama, atau ketika ada pengurangan anggota keluarga karena kematian.
Pada dasarnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka TNGers (kepala keluarga) wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan untuk mengurus perubahannya.
Berikut 5 situasi di mana TNGers harus mengurus pergantian kartu keluarga, beserta syarat-syaratnya :
1. Menikah
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Dokumen yang harus disiapkan adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru di kelurahan
- Fotokopi buku nikah
2. Kelahiran Anggota Keluarga Baru
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), dokumen yang harus disiapkan adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat keterangan kelahiran putra/putri
3. Penambahan Karena Ada Anggota Keluarga yang Menumpang
Biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan kalian dalam waktu yang lama, TNGers. Kamu harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP baru dengan alamat tinggal kalian. Dokumen yang harus disiapkan adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat keterangan pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNA)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (bagi WNA)
4. Pengurangan Anggota Keluarga Akibat Kematian
Dokumen yang harus disiapkan adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian
Segera urus pembuatan atau penggantian kartu keluargamu ya, TNGers!