Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu penting yang harus dijaga. Tetapi sering kali KTP tersebut hilang terjatuh bersama dengan dompet atau rusak karena satu atau lain hal (misalkan tulisan jadi tidak terbaca). Jika sudah demikian, bagaimana mengurus KTP yang hilang atau rusak?
Pengurusan kembali KTP yang hilang atau rusak tidaklah rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.
Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Hilang yang dibuat di kantor polisi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP (jika hilang)
- KTP yang rusak (jika rusak)
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
Jika dokumen sudah lengkap, datanglah ke Disdukcapil terdekat untuk proses pembuatan KTP baru. Dilansir dari cermati.com, berikut prosedurnya :
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga agar petugas dapat melakukan verifikasi data sambil menunggu antrian.
- Setelah dipanggil, ikuti arahan petugas mulai dari pengambilan foto, tanda tangan digital, sidik jari, sampai retinal scan (mata). Seluruh prosesnya berlangsung kurang lebih 10-15 menit.
- Jika sudah selesai, KTP akan dicetak dalam 14 hari kerja. TNGers akan diinfokan dan bisa mengambilnya di kelurahan setempat.
Jika KTPmu hilang atau rusak, segera urus gantinya ya TNGers, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari!