Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kartu yang menyatakan seseorang telah layak mengemudi/berkendara. SIM biasa memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun, sebelum wajib diperpanjang. Jika masa berlaku SIM telah habis, TNGers akan ditilang ketika terjaring razia. Lalu bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SIM?
Memperpanjang SIM sendiri bisa dilakukan melalui 2 cara, yaitu secara online dan datang ke lokasi mobil SIM Keliling ataupun Gerai SIM.
1. Perpanjang Online
Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres. Laman untuk perpanjangan SIM online bisa diakses di http://sim.korlantas.polri.go.id/
Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat serta konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM. Setelah semua selesai, TNGers akan menerima bukti melalui email.
2. Perpanjang di Mobil SIM Keliling
Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. TNGers cukup membawa fotokopi KTP dan SIM lama yang masih berlaku. Bagi TNGers yang berasal dari luar Tangerang tetap bisa mengurus perpanjang SIM selama KTPnya sudah menjadi KTP elektronik.
Nah, jangan lupa perpanjang SIM kalian ya TNGers, supaya tidak ditilang!