Smart SIM atau SIM Pintar resmi meluncur pada 22 September 2019. Berbeda dengan SIM biasa, Smart SIM ini punya beberapa keunggulan seperti menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik. Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM relatif lebih cepat.

Untuk membuat Smart SIM, pertama-tama TNGers bisa mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online. TNGers juga bisa menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk mengurus Smart SIM ini loh.

TNGers bisa melakukan pembuatan Smart SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP. Setelah proses registrasi berhasil, TNGers akan mendapatkan notifikasi melalui email berupa nomor registrasi. Ini akan digunakan ketika mendatangi Polda atau Satpas.

Pembuatan Smart SIM juga bisa dilakukan secara manual. Ketika mendatangi Polda atau Satpas, TNGers wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan membayar asuransi kesehatan Rp 30.000. Selanjutnya mengisi data pribadi yang nantinya akan dimasukkan juga ke server pusat dengan bantuan petugas.

Berikut daftar biaya pembuatan Smart SIM :

  1. Penerbitan SIM A Rp 120.000
  2. Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  3. Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  4. Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  5. Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  6. Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  7. Penerbitan SIM C Rp 100.000

Buat TNGers yang masih menggunakan SIM lama, TNGers bisa memperpanjang sekaligus mengganti ke Smart SIM ketika masa berlakunya mau habis. Berikut biaya perpanjangannya :

  1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).