Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekarang jadi salah satu ‘andalan’ masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis ketika sakit. Tak hanya untuk perorangan, tapi perusahaan juga bisa mengajukan pembuatan BPJS untuk para karyawannya. Namun, bagaimana mengubah status BPJS jika sudah keluar dari perusahaan?

Ada 2 cara seseorang yang telah keluar perusahaan dan ingin mengganti status kepesertaan BPJS dari perusahaan ke milik pribadi.

  1. Cara online
    – Download terlebih dahulu aplikasi JKN Mobile
    – Isi seluruh data dengan lengkap
    – Kemudian pilih menu ‘Ubah Data Peserta’
    – Klik ‘Segmen Peserta’
    – Ikuti arahan selanjutnya hingga perubahan status dapat dilakukan
    – Butuh sekitar 3 hari sampai status kepesertaan berubah
    – Jika mengalami kendala dan status tidak berubah, makan bisa dengan cara offline
  2. Cara offline
    – Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
    – Sertai juga surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri
    – Bawa berkas tersebut ke kantor BPJS, dan ambil nomor antrean
    – Isi formulir pindah kepesertaan dan persetujuan autodebet
    – Petugas akan memverifikasi data, jika sudah sesuai syarat maka akan diberikan nomor Virtual Account
    untuk pembayaran pertama

Kalau kamu baru atau akan pindah pekerjaan, jangan lupa untuk ubah status kepesertaan BPJS agar mempermudah pemakaian dikemudian hari.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).