Jika kamu pengguna layanan BPJS, tidak perlu khawatir kalau status kepesertaanmu mati atau nonaktif ketika telat melakukan pembayaran. Untuk mengaktifkannya kembali cukup mudah kok.

Kartu BPJS otomatis menjadi tidak aktif saat iuran tidak terbayarkan per tanggal 1 tiap bulan. Untuk aktifkan kembali, cukup dengan membayar iuran bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan.

Bila dalam kurun 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta butuh layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikali jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besaran denda paling tinggi 30 juta
  3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja

Nah, jangan sampai iuranmu menunggak agar tidak dikenakan denda ya!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).