Setiap orang harus memiliki akte kelahiran sebagai bukti sah status di sebuah negara. Nah, apa saja syarat membuat akte kelahiran anak? Menurut detik.com, berikut cara membuat akte kelahiran.

Sebelum pergi mengurus pembuatan akte lahir, berikut dokumen yang perlu disiapkan :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya

Setelah semua berkas lengkap, datanglah ke Disdukcapil sesuai domisilimu. Berkas akan dicek dan dikonfirmasi oleh petugas. Jika semua sudah selesai, akte lahir akan diproses dalam 5 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).