Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui WhatsApp dan pesan singkat atau short message service (SMS). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah tatap muka di tengah pandemi virus Corona.
“Kami harap masyarakat sementara menunda urus Adminduk seperti KTP, KK, dan akta, sampai wabah ini mereda. Akan tetapi kami akan tetap melayani warga yang dalam keadaan darurat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Syafrudin, Rabu, 18 Maret 2020.
Syafrudin menjelaskan pihaknya memberikan nomor WhatsApp dan sms untuk melayani masyarakat melalui nomor 081318319931. Pelayanan ini dilakukan untuk menghindari keramaian masyarakat di tempat pelayanan.
Syafrudin berharap dengan diberlakukannya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui WhatsApp dan pesan singkat itu efektif mencegah penyebaran korona.
“Itu dilakukan untuk menghindari penumpukan antrean untuk mencegah wabah virus korona dengan jam pendaftaran pelayanan dari pukul 08.00-14.00 WIB. Kami juga tetap melayani masyarakat yang kami layani adalah yang sangat urgent seperti untuk ke rumah sakit, BPJS dan hal penting lainnya, semuanya kami lakukan untuk kebaikan masyarakat,” jelas Syafrudin.