Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan menghadirkan orang banyak termasuk menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan. Begitu pula dengan akad nikah. Maksimal orang yang boleh hadir saat akad nikah yaitu sebanyak 10 orang di dalam ruangan. Batasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.