Layanan-layanan digital yang telah dijalankan pemerintah untuk berbagai jenis keperluan memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya layanan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual sudah bisa via online. Tak perlu lagi mengurus ke Kantor Samsat.

Pertama-tama, pemohon mengakses laman https://pajakonline.jakarta.go.id/. Kemudian buat akun menggunakan NIK (untuk pribadi) atau NPWP Pusat (untuk badan usaha).

Setelah mendapat email aktivasi dan mengaktivasi akun, login dan pilih menu PKB, menu Pelayanan, kemudian Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.

Lalu pilih nomor polisi yang ingin diblokir, dan upload dokumen berikut:

  1. Scan KTP pemilik kendaraan
  2. Scan surat kuasa bermaterai & fotokopi (bila dikuasakan)
  3. Scan surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Scan STNK/BPKB
  5. Scan KK
  6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Terakhir, klik kirim dan tunggu verifikasi dari Samsat. Mudah kan? Jangan sampai STNK yang belum diblokir justru jadi masalah di kemudian hari!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).