Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah mulai Selasa, 23 Maret 2021. Dalam penerapannya, ada 10 jenis pelanggaran yang dikategorikan bisa dikenakan tilang elektronik.

Kesepuluh jenis pelanggaran tersebut yakni:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil-genap
  4. Pelanggaran melawan arus
  5. Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Pelanggaran tidak memakai helm
  7. Pelanggaran sepeda motor berbonceng 3
  8. Pelanggaran keabsahan STNK
  9. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
  10. Pelanggaran pembatasan kendaraan jenis tertentu

Jadi, di mana pun dan kapan pun kalian berada, pastikan untuk mengikuti aturan yang ada agar tidak dikenakan tilang elektronik. Begitu juga kendaraan lokal yang dibawa ke luar kota, tetap akan terdeteksi jika melanggar peraturan yang ada.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).