Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, merupakan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Biasanya hanya dihadiri seorang modin dan saksi, serta tidak melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun ternyata pasangan nikah siri masih bisa membuat Kartu Keluarga sendiri loh, dengan syarat khusus tentunya.
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat tersebut yaitu berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Meski pernikahannya tidak tercatat, namun dengan adanya KK tersebut, bisa membantu proses pendataan penduduk secara menyeluruh.