Perpanjang STNK perlu dilakukan tiap 5 tahun sekali. Namun, bagaimana jika dalam kurun waktu tersebut kamu sudah pindah alamat, sehingga alamat KTP dan STNK berbeda?
Prosesnya tetap bisa dilakukan dengan syarat mengganti alamat pada STNK juga.
Berdasarkan Pasal 62 Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident), perubahan alamat tidak akan dikenakan biaya apabila dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Nantinya proses perpanjangan sekaligus ganti alamat tercatat juga sebagai mutasi kendaraan. Dokumen yang dibutuhkan yaitu:
1. KTP asli
2. BPKB asli
3. STNK asli
4. Cek fisik kendaraan
5, Surat keterangan fiskal (jika pindah alamat di luar domisili Samsat)
Jika sudah siap, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat,. Kemudian lakukan cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal (jika pindah alamat di luar domisili Samsat).
Selanjutnya mendaftar di kantor BPKB, dan kembali ke Samsat untuk cetak STNK baru dan TNKB/plat nomor.
Terakhir mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditetapkan.