Seringkali warga Tangerang kebingungan ketika mereka tinggal di daerah tertentu, namun proses hukumnya dilakukan di luar wilayahnya. Mengapa demikian? Lalu, tempat tinggalmu masuk wilayah hukum polres apa?

  1. Kabupaten Tangerang (29 Kecamatan)
    Berada dibawah wilayah hukum yang bernama Polres Kota Tangerang yang terletak di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa. Polres Kota Tangerang berada dibawah Polda Banten (Plat A).

    Namun karena banyaknya kecamatan yang ada, maka ada beberapa kecamatan perbatasan yang bukan dibawah wilayah hukum Polres Kota Tangerang, yaitu :
    – Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Sepatan, dan Sepatan Timur berada dibawah wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
    – Kecamatan Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, dan Curug berada dibawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

  2. Kota Tangerang (13 Kecamatan)
    Berada dibawah wilayah hukum yang bernama Polres Metro Tangerang Kota yang terletak di Jalan Daan Mogot, Sukarasa. Polres Metro Tangerang Kota berada dibawah Polda Metro Jaya (Plat B).

  3. Tangerang Selatan (7 Kecamatan)
    Berada dibawah wilayah hukum yang bernama Polres Tangerang Selatan yang terletak di Lengkong Gudang Timur, Serpong. Polres Tangerang Selatan berada dibawah Polda Metro Jaya (Plat B).

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).