Botang tau ngga sih? Ternyata kita bisa memiliki KK sendiri walaupun belum menikah loh!

Kepemilikan KK tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah atau memiliki keluarga, tetapi juga dapat diberikan kepada warga yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Bagaimana penjelasan dukcapil, syarat dan caranya? Yuk simak selengkapnya.

Bagaimana Menurut Dukcapil?

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa warga yang belum menikah tetap dapat mengurus KK sendiri selama persyaratan administrasi yang ditentukan telah dipenuhi.

“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” kata Rizal.

Rizal menyebutkan, KK dapat diterbitkan untuk warga yang tinggal secara mandiri, masih tinggal bersama orang tua, hingga kepala asrama maupun penghuni tempat tinggal bersama, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Untuk persyaratan salah satunya, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan dibuktikan melalui KTP elektronik.

Sementara bagi warga yang sebelumnya masih terdaftar dalam KK orang tua, perlu melampirkan KK sebelumnya serta mengisi formulir administrasi kependudukan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.

Disdukcapil Kota Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh data kependudukan yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Syarat Membuat KK Sendiri bagi yang Belum Menikah

Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memiliki KK sendiri meski belum menikah, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.

Salah satunya adalah KTP elektronik milik pemohon.Selain itu, pemohon perlu menyiapkan KK sebelumnya, terutama apabila sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua.

Pemohon juga wajib mengisi Formulir F-1.02, yakni formulir pendaftaran peristiwa kependudukan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

Dalam kondisi tertentu, surat pernyataan belum menikah juga dapat diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Dokumen pendukung lainnya juga perlu disiapkan apabila berkaitan dengan kondisi pemohon, misalnya dokumen terkait perpindahan atau perubahan data kependudukan.

Siapa Saja yang Bisa Memiliki KK Sendiri?

KK dapat diterbitkan untuk warga dengan berbagai kondisi tempat tinggal. Maksudnya adalah kepemilikan KK tidak secara otomatis bergantung pada status pernikahan seseorang.

Warga yang tinggal sendiri dapat memiliki KK sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Begitu juga dengan warga yang masih tinggal bersama orang tua maupun mereka yang tinggal di asrama atau tempat tinggal bersama.

Karena itu, warga yang belum menikah tidak perlu menganggap bahwa KK hanya dapat dimiliki setelah menikah.

Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, pengurusan KK sendiri tetap dapat dilakukan.

Layanan Administrasi Kependudukan Gratis

Masyarakat Kota Tangerang juga perlu mengetahui bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Karena itu, warga diimbau mengurus dokumen kependudukan secara mandiri melalui layanan resmi Disdukcapil dan tidak menggunakan jasa calo.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).