Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan salah satu program pemerintah yang dijalankan sejak 2016. KIA sendiri adalah kartu identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Tujuannya adalah untuk mempermudah pendataan, perlindungan, dan memaksimalkan pelayanan publik bagi anak.