Perpanjang STNK perlu dilakukan tiap 5 tahun sekali. Namun, bagaimana jika dalam kurun waktu tersebut kamu sudah pindah alamat, sehingga alamat KTP dan STNK berbeda?
Perpanjang STNK perlu dilakukan tiap 5 tahun sekali. Namun, bagaimana jika dalam kurun waktu tersebut kamu sudah pindah alamat, sehingga alamat KTP dan STNK berbeda?