Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, namun bukan penyewa. PBB dibayarkan tiap tahun, dan akan didenda 2% tiap bulan jika terlambat membayar.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, namun bukan penyewa. PBB dibayarkan tiap tahun, dan akan didenda 2% tiap bulan jika terlambat membayar.