Sebagai warga taat pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, melapor pajak merupakan hal wajib dilakukan. Namun seringkali aktivitas lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sangat padat sehingga proses pelaporan jadi lama. Dengan mendapatkan nomor e-FIN (Electronic Filling Identificiation Number), pelaporan pajak bisa dilakukan online loh!