Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, merupakan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Biasanya hanya dihadiri seorang modin dan saksi, serta tidak melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, merupakan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Biasanya hanya dihadiri seorang modin dan saksi, serta tidak melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).