Prosedur Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi telah menikah maka akan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan. Jika masyarakat mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, misalnya hilang atau rusak, maka tidak perlu khawatir karena semua itu masih bisa diurus dan mendapat ganti.

(more…)