Kabar gembira buat orang Tangerang, saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten tengah menjalankan program pemutihan pajak tahunan. Dengan demikian, program ini juga berlaku di seluruh Samsat di Tangerang.
Ada 3 poin keringanan dalam program ini. Orang Tangerang dapat memanfaatkannya sebelum periode berakhir.
1. Pengurangan pokok PKB sebesar 20% atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar provinsi Banten. Program ini berlaku sampai 23 Desember 2023.
2. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah. Program ini berlaku sampai 23 Desember 2023.
3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB. Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2023.
Selain program dari Pemprov Banten, Kepala UPTD Samsat Cikokol Dwi Nurpriadi juga menjelaskan soal tata cara balik nama kendaraan di Samsat, alur bayar pajak kendaraan, hingga melakukan pembayaran pajak secara online.
Untuk balik nama kendaraan, terlebih dahulu harus cek fisik kendaraan. Lalu bawa KTP dan BPKB asli beserta hasil cek fisik ke loket BBN 1. Di loket tersebut akan diproses untuk balik nama.
Syarat yang sama juga berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan pribadi. Hanya saja nanti akan diproses di loket yang berbeda.
Kemudian untuk pengecekan pajak yang harus dibayarkan, orang Tangerang bisa download aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat), kemudian pembayaran secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).