Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan untuk transaksi terkait perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak. Ketika gaji TNGers dari perusahaan dikenakan pajak, pajak tersebut harus dibayarkan kepada negara. Fungsi NPWP di sini agar nominal pajak yang dibayarkan lebih rendah dari nominal biasa.
Seperti dilansir online-pajak.com, Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk membuat kartu NPWP.
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
2. Secara Online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Jika TNGers merasa sudah memerlukan NPWP, lebih baik dibuat dari sekarang ya!