Urusan legalitas rumah keberadaannya sangatlah penting. Karena selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah. Lalu bagaimana mengurusnya?

Photo by : mediakonsumen.com
Menurut lamudi.co.id, berikut prosedurnya. Sebelum mengurus pembuatan surat, dokumen yang perlu dilengkapi yaitu :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti Perolehan Tanah
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Setelah menyiapkan dokumen, datanglah ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di daerahmu. Isi formulir dan serahkan berkas ke bagian pelayanan. Setelah itu lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Pada saat proses pengukuran, TNGers harus hadir menemani. Ketika selesai, akan dilanjutkan dengan proses penerbitan surat keputusan kantah dan kanwil, terakhir surat keputusan BPN RI. Setelah membayar biaya pendaftaran SK Hak, barulah TNGers bisa mengambil surat sertifikat tanah.
Adapun lama waktu pembuatan sertifikat tanah :
- 38 hari untuk tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar dan non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter persegi.
- 57 hari untuk tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar dan non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi.
- 97 hari untuk tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi