Ketika membeli motor bekas, langkah pertama yang perlu TNGers lakukan adalah mengurus balik nama motor. Balik nama di sini untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan pada STNK dan BPKB, supaya tidak perlu repot-repot meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin perpanjang.
Dilansir dari oto.detik.com, berikut proses mengurus balik nama kendaraan :
- Menyiapkan Dokumen
– STNK asli dan fotokopi
– KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai - Pergi ke Kantor Samsat
Bawa dokumen ke kantor Samsat terdekat. Ketiga fotokopi dokumen dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. - Cek Fisik Kendaraan, jika balik nama dilakukan di luar wilayah. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan. Lakukan pembayaran validasi
- Daftar Balik Nama
– Menyerahkan semua berkas ke loket pendaftaran balik nama
– Setelah itu, akan diberikan form untuk diisi
– Serahkan form ke petugas, tunggu dipanggil, dan kamu akan diberikan tanda terima bahwa balik nama sedang diproses - Ambil Notice Pajak dan Bayar Pajak
– Setelah 2-5 hari kerja, ketika hendak mengambil TNGers akan diberitahu soal pajak yang harus dibayarkan
– Bayar pajak di loket pembayaran
– Ambil STNK yang sudah balik nama
Jangan lupa urus balik nama kendaraanmu ya TNGers, supaya tidak kerepotan di kemudian hari!