Akte Kematian adalah surat yang diterbitkan sebagai bukti kematian seseorang. Data penduduk yang meninggal akan dihapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut kompas.com, ada beberapa surat yang harus disiapkan :

  1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
  2. Fotokopi KTP Pelapor
  3. Fotokopi KTP saksi
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
  5. Surat keterangan dari rumah sakit

Adapun prosedur mengurusnya sebagai berikut :

  1. Surat dan berkas diserahkan ke kantor Kecamatan untuk proses pengesahan.
  2. Setelah disahkan, bawa berkas ke kantor Disdukcapil untuk mengisi formulir.
  3. Serahkan berkas dan formulir ke bagian pendaftaran akta kematian untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
  4. Terakhir, TNGers tinggal menunggu akta kematian terbit dalam waktu 14 hari kerja.

Sebagai catatan, jika ada anggota keluarga yang meninggal, TNGers wajib melapor paling lambat 30 hari setelah waktu kematian kepada ketua RT yang akan meneruskan ke Disdukcapil.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).