Seiring berjalannya waktu, ada data-data di KTP yang perlu diubah. Misalnya status perkawinan, sampai nama. Simak apa saja yang bisa diubah dan proses penggantian datanya!

Tidak semua data pada KTP bisa diubah. Hanya nama, golongan darah, agama, status perkawinan, dan pekerjaan saja. Siapkan dokumen terkait, yaitu

  1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  2. Ijazah untuk menambah gelar pada nama
  3. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (diurus di Kelurahan)
  4. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah
  5. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  6. Fotokopi surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah agama

Dokumen tersebut dibawa sesuai keperluannya ke Disdukcapil. Kemudian petugas akan memberikan resi pengambilan KTP. Saat mengambil, jangan lupa bawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).