KTP atau Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu surat penting yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan atau perubahan surat-surat lain. Namun KTP biasa harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Tentunya akan menyulitkan bukan?
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Adapun prosedur mengganti KTP menjadi e-KTP sebagai berikut :
- Mendatangi Disdukcapil di domisili TNGers.
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti :
– KTP yang ingin diubah
– Surat keterangan RT/RW (jika ingin mengubah alamat domisili pada e-KTP)
– Surat keterangan instansi (jika ingin mengubah status pekerjaan pada e-KTP)
– Akta Kelahiran asli dan fotokopi
– Kartu Keluarga asli dan fotokopi - Serahkan dokumen kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan memberikan surat resi. Tunggu 14 hari kerja sebelum TNGers bisa mengambil e-KTP.
Jangan lupa mengubah KTPmu agar tidak perlu perpanjang lagi ya TNGers!