KTP atau Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu surat penting yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan atau perubahan surat-surat lain. Namun KTP biasa harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Tentunya akan menyulitkan bukan?

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Adapun prosedur mengganti KTP menjadi e-KTP sebagai berikut :

  1. Mendatangi Disdukcapil di domisili TNGers.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti :
    – KTP yang ingin diubah
    – Surat keterangan RT/RW (jika ingin mengubah alamat domisili pada e-KTP)
    – Surat keterangan instansi (jika ingin mengubah status pekerjaan pada e-KTP)
    – Akta Kelahiran asli dan fotokopi
    – Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. Serahkan dokumen kepada petugas Disdukcapil.
  4. Petugas akan memberikan surat resi. Tunggu 14 hari kerja sebelum TNGers bisa mengambil e-KTP.

Jangan lupa mengubah KTPmu agar tidak perlu perpanjang lagi ya TNGers!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).