Saat menikah, kedua pasangan mempelai tak hanya akan mendapatkan buku nikah, tapi juga kartu nikah. Namun kartu nikah fisik kini telah diubah menjadi digital.
Per Agustus 2021, pemerintah resmi memberlakukan kepemilikan kartu nikah berbentuk digital. Hal ini untuk mempermudah berbagai keperluan yang membutuhkan kartu nikah, khususnya selama pandemi ini, dimana kontak fisik harus dijaga.
Kegunaan kartu nikah seperti buku nikah namun versi lebih praktis. Misalkan saat akan menginap di hotel syariah, ketika ditanya apakah benar pasangan menikah, bisa menunjukkan kartu nikah. Saat bentuknya sudah digital, maka pasangan cukup menunjukkannya dari ponsel.
Adapun cara mendapatkan kartu nikah online bagi pasangan baru:
- Pasangan pengantin terlebih dahulu mengisi formulir di situs simkah.kemenag.go.id
- Isi data dengan nama lengkap, nomor hp, serta email aktif
- Setelah menikah, kedua pasangan akan mendapat kartu nikah digital yang diberikan melalui Whatsapp yang didaftarkan
Pasangan yang telah lama menikah juga bisa mengurus pembuatan kartu nikah digital dengan cara:
- Datang ke KUA tempat menikah
- Masukkan data ke web Simkah
- Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email aktif.